Keterangan Wartawan Tribunnews. com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA kepala Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Ditjen Perkeretaapian, memutuskan untuk tidak melayani penutupan ataupun pelarangan operasional Andong Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek.
Kemenhub memilih opsi membatasi jumlah penumpang KRL di Jabodetabek, pada masa penerapan Penyekatan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan begitu usulan Pemprov Jawa Barat & DKI Jakarta agar operasional KRL Commuter Line dihentikan sementara selama periode PSBB ditolak.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan pengoperasian KRL di Jabodetabek sesuai dengan yang ditetapkan PSBB yaitu pengendalian dengan pembatasan.
Baca: Prediksi BI: Devisa Sektor Pariwisata Anjlok dua Miliar Dolar AS Digerus Virus Corona
“Artinya bukan mengacu dalam penutupan ataupun pelarangan sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan serta pekerjaan yang dikecualikan saat PSBB, ” kata Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Baca: Wishnutama Koreksi Pernyataan Luhut Akan Tarik Wisatawan China, Korsel dan Jepang
Ia menyatakan, yang dimaksud pembatasan dalam PSBB tersebut adalah secara membatasi jumlah penumpang, jam operasional serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.
Baca: Daihatsu Tutup 68 Diler dan Perpanjang Penghentian Pabrik karena PSBB dengan Diperluas
Zulfikri juga menyebutan, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang di Kereta Api (KA) antar kota maupun perkotaan dan membatasi operasionalnya.
“Selain itu akan dilakukan pertimbangan operasi angkutan KRL Jabodetabek daripada waktu ke waktu. kemudian mau ada upaya untuk mendukung pencegahan covid-19 seperti rekayasa operasi, sistematisasi antrian di stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing, ” kata zulfikri.
“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama seluruh pihak. Pemerintah telah berupaya tulang untuk memutus rantai penyebaran virus ini, ” lanjut Zulfikri.