TRIBUNNEWS. COM – Awak pria dan wanita tanpa busana dengan tergeletak di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo pada Kamis (9/4/2020) lalu ternyata korban pembunuhan.
Korban pria berinisial S (49) warga Tangerang dan korban perempuan berinisial T (36) warga Wonogiri.
Karakter yang diketahui berinisial C nama lain G ini, sebelumnya berstatus saksi, karena berada di tempat perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Tunggal, AKP Purbo Adjar Waskito mengutarakan, kini G ditetapkan sebagai simpulan.
“Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G, ” introduksi AKP Purbo Adjar Waskito, pada Solo, Rabu (15/4/2020), dikutip dibanding Kompas. com.
Berikut fakta-fakta setelah pelaku pembunuhan terungkap, yang Tribunnews. com rangkum dari berbagai sumber:
1. Ada Bukti yang Melihat
Masih dikutip dari Kompas. com , AKP Purbo mengungkapkan, saat kejadian beberapa saksi melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan dan mengendarai besar.
Namun, tersangka berhasil lolos saat dilakukan pengejaran.
2. Pembunuhan Berencana